Seperti MEA, Indonesia juga telah meyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi AFTA ini.
Pemerintah telah membuat kebijakan perdagangan sebagai langkah awal peran pemerintah. Dalam pelaksanaanya, kebijakan tersebut dupayakan secara terpadu dan saling mendukung dengan kebijakan dibidang-bidang lainnya agar tercapainya keseimbangan dalam mencapai berbagai tujuan pembangunan.
Kerangka landasan perdagangan yang ingin dicapai tersebut meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
(1) Penciptaan struktur ekspor nonmigas yang kuat dan tangguh yang tidak terganggu oleh gejolak dengan melakukan diversifikasi, baik produk pasar maupun pelakunya.
(2) Penciptaan system distribusi nasional ayng efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan daya saing produk-produk ekspor, mempertahankan tingkat harga yang stabil didalam negeri dan pengembangan produksi dalam negeri menuju structur ekonomi yang lebih berimbang dengan industry yang makin kuat dan didukung oleh pertanian yang tangguh.
(3) Peningkatan daya saing usaha sebagai pelaku dalam kegiatan ekonomi perdagangan, baik dalam negeri maupun ekspor dengan memupuk kebersamaan yang kokh dalam menghadapi pasar dunia yang semakin ketat persaingannya. Di samping itu di bina kerjasama yang saling menguntungkan antara unsure-unsur dunia usaha dan antara yang besar, menengah dan kecil.
(4) Transportasi pasar dan pengelolaan kegiatan perdagangan. Untuk itu, kegiatan informasi perdaganganakan lebih diintensifkan agar para pengusaha dengan mudah memperolehnya. Telah dibangun system jaringan informasi pasar yang untuk sementara kegiatannya masih terbatas di ibukota provinsi utama, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Surabaya, dan Ujung Pandang. Jaringan informasi ini dihubungkan juga dengan kantor-kantor Indonesian Trade Promotion Centre (ITCP) di luar negeri.Informasi yang tersedia meliputi berbagai peraturan dibidang ekspor, daftar iportir diluar negeri, produk-produk yang diminta, dan data-data perdagangan berbagai Negara.
(5) Kemantapan bekerjanya lembaga-lembaga perdagangan. Berfungsinya secara baik lembaga-lembaga perdaganagan sangat penting dalam memperlancar arus pengadaan dan penyaluran barang, baik untu keperluan didalam negeri maupun untuk ekspor. Untuk itu,akan terus dikembangkannya peranan dari badan pelaksana komoditi, pasar lelang karet, pembinaan keagenan, pasar dan sebagainya.
(6) Kemantapan bekerjanya sector penunjang perdagangan. Untuk itu, secara terus menerus dibina kerjasama berbagai instasi terkait agar dapat persamaan persepsi dan langkah dalam rangka meningkatkan ekspor khususnya serta terbinanya perdagnagn yang lancer pada umumnya.
Tak lupa, pemerintah juga melakukan proteksi untuk melindungi industri lokal dari serangan industri asing dilakukan melalui strategi defensif yaitu dengan cara penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk manufaktur. Selain itu, Dalam SK Menteri Keuangan mengenai CEPT-AFTA pada 2001, hanya sekitar 7.192 pos tarif yang disetujui masuk IL.Pada 2002, jumlahnya produk yang masuk dalam IL bertambah menjadi 7.206 pos tarif dengan masuknya sejumlah item produk pertanian itu. Namun dari total 7.206 pos tarif yang masuk IL, 66 pos tarif untuk produk kimia dan plastik tidak dimajukan penurunan tarifnya pada 2002, melainkan tetap pada 2003.
Ya, itulah yang dilakukan Indonesia untuk menghadapi AFTA. Dengan usaha-usaha tersebut, diharapkan Indonesia dapat bertahan dan mendominasi dalam AFTA ini. Bagaimana?
Sumber:
http://www.psp3.web.id/2015/10/usaha-indonesia-menghadapi-perdagangan.html
https://studentpreneur.co/blog/sudah-siapkah-indonesia-menghadapi-afta/
0 komentar:
Posting Komentar