Eiits... Jangan salah... Indonesia udah mempersiapkan segala tindakan untuk menghadapi MEA ini loh... Kementerian Perindustrian telah menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi MEA, yang secara umum dapat dibagi kedalam 2 (dua) bidang yaitu:
(1) bidang Trade in Goods (Perdagangan Barang),
(2) bidang Trade in Services (Perdagangan Jasa).
Kementerian Perindustrian telah melakukan langkah-langkah peningkatan daya saing industri dan mendorong investasi di sektor industri. Peningkatan daya saing industri dilakukan melalui penguatan struktur industri dengan melengkapi struktur industri yang masih kosong dan menyiapkan strategi ofensif dan defensif dalam akses pasar.
Secara umum siap tidak siap, industri harus sudah siap dengan diberlakukannya MEA pada akhir bulan Desember 2015 ini. Secara garis besar industri telah mempersiapkannya dalam bersaing dengan serbuan produk maupun jasa dari luar.
Namun, beberapa industri yang belum siap dalam persaingan MEA. Industri tersebut antara lain: industri komponen elektronik, industri Information Technology (IT) dan peralatan elektronik rumah tangga, industri bahan baku (basic manufacture) dan industri lainnya.
Tapi kabar baiknya, kita punya 9 sektor industri yang sudah paling siap, yakni:
(1) Industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet)
(2) ikan dan produk olahannya
(3) tekstil dan produk tekstil
(4) alas kaki (sport shoes) dan produk kulit
(5) furnitur
(6) makanan dan minuman
(7) pupuk dan petrokimia
(8) mesin dan peralatannya
(9) logam dasar besi dan baja
Dan industri yang jadi andalan Indonesia adalah industri Tekstil & Produk Tekstil, Industri Furniture dan Industri berbasis Agro.
industri footwear |
Nah, peluang industri Indonesia untuk memenangkan persaingan dalam menghadapi MEA cukup terbuka. Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam menghadapi pasar persaingan bebas di ASEAN. Selain di bidang perdagangan barang melalui peningkatan daya saing industri dan mendorong investasi di sektor industri, pada bidang jasa melalui peningkatan SDM Industri.
Saat ini telah tersusun 50 surat keputusan SNI sektor industri serta 25 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK). Secara progresif diupayakan penambahan 15 SKKNI dan 10 LSP sektor industri setiap tahunnya, diutamakan bidang industri prioritas.
Jadi, dengan segala tindakan yang telah ada tersebut, diharapkan, Indonesia dapat bertahan dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN ini. Bagaimana?
Sumber: http://www.rappler.com/indonesia/117624-strategi-indonesia-hadapi-mea-2015-defensif
0 komentar:
Posting Komentar